Diposkan pada Tanya Jawab

Apakah Hujjah Sudah Tegak Bagi Setiap Orang dengan Diutusnya Penutup Para Nabi?

Dalam sesi tanya jawab pada kajian Syarah Masa’il Jahiliyah, Syaikh

Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah ditanya (lihat pertanyaan nomor 7):

Sebagian pertanyaan tidak dapat dipahami dengan baik maksud darinya, maka aku tinggalkan. Allah Ta’ala berfirman, (yang artinya): “Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum Kami mengutus seorang Rosul.” (al-Isra’: 15). Dan Dia berfirman, (yang artinya): “(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” (an-Nisa’: 165)..

Sebagian pengikut beberapa jama’ah ber-istidlal dengan ayat-ayat tersebut, bahwa hujjah telah tegak atas manusia dengan diutusnya penutup para Nabi dan Rosul, dan ber-istimbath (melahirkan kesimpulan) darinya berupa kafirnya setiap orang yang berbuat kekufuran tanpa (perlu adanya) penegakan hujjah terhadapnya. Apa pendapatmu atas pendapat ini?

Beliau menjawab:
Ini sudah saya jelaskan berkali-kali bahwasanya tidak cukup iqomatul hujjah dengan diutusnya Nabi shallallahualaihi wasallam pada setiap masalah yang padanya manusia menyelisihi pondasi yang dibawa oleh beliau shallallahu alaihi wasallam, bahkan seperti yang telah aku sebutkan kepada kalian bahwa masalah terbagi menjadi (2), apa yang diketahui dari agama ini secara dhoruri dan apa yang tidak diketahui dari agama ini secara dhoruri. Masalah yang terbagi menjadi sesuatu yang jelas maka penegakan hujjah padanya mudah, (dan perkara) yang lain tidak butuh pada penegakan hujjah lebih lanjut.

Orang-orang yang mengkafirkan manusia dengan perkara ini, mereka adalah orang-orang yang keluar dari Sunnah, mereka termasuk jenis Khawarij. Bahkan Khawarij sebagaimana telah diketahui akan terus keluar sampai hari Kiamat hingga memerangi selain mereka bersama Dajjal –wal ‘iyyadzhu billah-. Dan mereka adalah orang-orang yang mengkafirkan manusia dengan sebab maksiat atau mengkafirkan manusia tanpa iqomatul hujjah, seperti yang telah dijelaskan oleh ahli ilmu. Bagi mereka, cukup dengan dasar diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai penegakan hujjah.

-Selesai kutipan.-

Penulis:

Mahasiswa ilmu hadis dari sebuah kampus di Jawa Timur.

Tinggalkan komentar