عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ»
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami:
Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah. Siapa yang tidak mampu, wajib baginya untuk berpuasa, karena itu bias menjadi tameng baginya.” Muttafaq ‘alaihi.
Ulama berbeda pendapat atas maksud ba’ah dalam hadis tersebut dalam dua qoul:
Lanjutkan membaca “Apa yang Dimaksud Dengan Ba’ah?”